BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Socialist Law
Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan Common Law dan Civil Law menggambarkan kapitalis, borjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain. Quigley menggambarkan (lebih baik mendefinisikan): “socialist law as the law of countries whose governments officially view the country as being either socialist or moving from capitalism to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang artinya: “Hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir”. Christine Sypnowich, dalam bukunya “The Socialist Concept of Law” mendefinisikan: “Socialism as a society where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced by common ownership of the means of production thereby permitting a large measure of equality and fraternity in social relations”, yang artinya: “Sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”.
Teori Marxist-Leninist mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan, dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat, kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak komunis asing. Hukum, ketika digunakan oleh pemimpin Soviet oleh karenanya telah menjadi alat belaka dalam merencanakan dan mengelola ekonomi dan struktur sosial dari negara. Hukum adalah bagian sederhana dari ideologi super struktur yang mengontrol kenyataan material dari produksi, dimana ditetapkan dan didefinisikan dalam kata dari fungsi politik. Kelompok negara-negara yang telah menerima socialist law dapat dibagi ke dalam dua kategori utama:
a) Jurisdiksi sosialis kuno, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba.
b) Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana.
Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.
Kelurga hukum ini muncul di Uni Soviet (federasi rusia) sejak tahun 1917 sejalan dengan revolusi proletar. Keluarga hukum ini merupakan keluarga hukum yang ketiga, berbeda dengan keluarga hukum terdahulu. Pada saat ini anggota keluarga hukum ini adalah Negara-negara yang menganut paham sosialis yang semula berasal dari keluarga hukum romano-germanic, dan mereka masih tetap mempertahankan karakter-karakter keluarga hukum ini. Pembagian hukum dan pengertian-pengertian hukum dalam keluarga hukuum inin masih sama dengan keluarga hukum Romano-Germanic disisi lain terdapat perbedaan-perbedaan yag menonjol dimana eksistensi keluarga hukum sosialis berasal dari keadaan revolusi sehingga memiliki sifat-sifat revolusioner. Hal ini tampak dari pandangan ahli-ahli hukum dari keluarga hukum ini, yang hendak merubah masyarakat dan menciptakan orde masyarakat baru dimana konsep dasar tentang Negara dan hukum akan menghilang.
Hukum menurut konsep Marxist leninisme adalah secara ketat merupakan subordinansi dari tugas utama menciptakan orde ekonomi baru. Konsekuensi dari padangan tentang hukum tersebut, maka dalam keluarga hukum ini, hubungan interaksi individu-individu sanggat dibatasi sehingga private law kehilangan perananya. Semua hukum sudah merupakan public law. Keluarga hukum ini dikembangkan atau dianut di Negara eropa dan asia. Uni Soviet berkarakter Romano-Germanic. Sedangkan yang dianut di negara diluar Uni Soviet sulit dideteksi karena sudah bercampur dengan kultur yang berkembang di negara-negara tersebut.[1]
Sistem hukum sosialis pada awalnya didasarkan pada system hukum civil, yang berkembang di Uni Soviet, terutama saat Revolusi Bolsefik, dimodifikasi dan ditambahkan ideology Marxist dan Lenin. Hal ini untuk mencoba menghapuskan kekuasaan borjuis dengan mengunakan Negara dan masyarakat. jadi Negara menjadi komunis sosialis sedangkan mayarakatnya menjadi sosialis komunis.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Sosialis umumnya peringkat di antara sistem-sistem hukum utama di dunia. Namun, banyak pengamat kontemporer tidak lagi menganggap hal itu terjadi seperti itu, karena kesamaan dengan sistem hukum sipil dan fakta bahwa ia tidak lagi digunakan secara luas setelah pembongkaran sebagian besar negara komunis.
Meskipun pendekatan ekonomi komando negara-negara komunis berarti bahwa harta tidak dapat dimiliki, maka Uni Soviet selalu memiliki kode sipil, pengadilan yang menafsirkan kode sipil ini, dan pendekatan hukum sipil penalaran hukum (dengan demikian, baik proses hukum dan penalaran hukum sebagian besar analog dengan Perancis atau Jerman sistem kode sipil). Sistem hukum di semua negara sosialis diawetkan kriteria formal Romano-Jermanik hukum perdata, karena alasan ini, teori hukum di negara-negara pasca-sosialis. Sosialis biasanya menganggap hukum sebagai kasus khusus dari Jerman Romano-hukum sipil. Kasus perkembangan hukum umum dalam hukum Sosialis tidak diketahui karena ketidakcocokan prinsip-prinsip dasar kedua system.
Karakteristik Utama Sistem Sosialist Law
· Pengakuan terhadap partai komunis dan idealis
· Negara memiliki kekuasaan terhadap tanah (masyarakat pekerja)
· Negara memiliki secara dominan terhadap perusahaan-prusahaan dan pendistribusiannya (representasinya partai komunis)
· Membatasi kepemilikan pribadi.
Perbedaan antara Civil Law dan Socialist Systems
Kebanyakan sarjana hukum Barat berpendapat bahwa bentuk keluarga hukum sosialis terpisah dari keluarga hukum sipil. Bagaimanapun juga, pemikiran mereka yang menyakini bahwa socialist law adalah bentuk sederhana dari anggota kelompok civil law atau subspecies dari civil law. Banyak sarjana mengidentifikasi perbedaan antara socialist law dari civil law. Ini adalah sebagai rangkuman dari Quigley:
a) Socialist law diprogram untuk menjauhkan keburukan yang tidak muncul dari kepemilikan pribadi dan kelas sosial dan perubahan ke aturan sosial umum.
b) Negara-negara sosialis di dominasi oleh satu partai politik
c) Dalam sistem sosialis, hukum adalah subordinasi untuk menciptakan aturan ekonomi, dimana hukum privat diserap oleh hukum publik.
d) Socialist law mempunyai karakter religius-palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar